Kebijakan Otoritas
Jasa Keuangan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
“Otoritas jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21
Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyelidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam
pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan
peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk
melindungi konsumen Industri jasa keuangan.
Transisi Otoritas Jasa Keuangan:Transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan,
SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan, Selama masa transisi, BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannya, UU OJK adalah UU
No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011, Pengalihan fungsi Bapepam LK ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU OJK, Pengalihan fungsi BI
ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 2 UU OJK, UU LKM No. 1 tahun 2013, ketentuan ini mengatur mengenai pembinaan,
pengaturan dan pengawasan LKM dan berlaku 2 tahun sejak diundangkan yaitu tahun
2015
Latar Belakang OJK:
1. Amanat
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang,
mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup
perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura dan
perusahaan pembiayaan, serta badan-badan
lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
2.
Perkembangan Industri Keuangan : Proses
globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di
bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
3. Konglomerasi
Lembaga Jasa Keuangan : Saat ini terdapat
kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di
bidang keuangan yang berbeda-beda
kegiatan usahanya (konglomerasi).
Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan
sekuritas, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong
terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
4.
Perlindungan Konsumen : Permasalahan di sektor jasa keuangan yang semakin
beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum
optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi
edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum.
Tujuan dibentuknya
OJK : Karakteristik
khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana
diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan
perlindungan konsumen. Hal ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar: Keseluruhan
kegiatan di dalam sistem jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK: Melakukan pengaturan dan mengawasi Industri Jasa Keuangan: Pengaturan yang dimaksud antara lain melalui peraturan-peraturan yang
dibuat didalam pengelolaan produk dan jasa keuangan oleh industri jasa
keuangan. Mengawasi industri jasa keuangan agar mereka dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Melindungi konsumen dan masyarakat merupakan tugas OJK yang lain.
Perlindungan yang diberikan dapat bersifat pencegahan (preventif) dan juga
penindakan (represif)
Jaringan Kantor Regional dan Kantor OJK: Seiring dengan beralihnya pengaturan dan pengawasan perbankan pada 31
Desember 2013, OJK telah membuka 6
kantor regional dan 29 Kantor OJK.
1).JAKARTA (R1): Banjarmasin, Bandar Lampung,
Pontianak, Samarinda, Palangkaraya. 2).BANDUNG (R2): Cirebon, Tasikmalaya.
3).SURABAYA (R3): Denpasar, Kupang, Mataram,
Malang, Kediri, Jember. 4).SEMARANG
(R4): Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Tegal. 5).MEDAN (R5): Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang.
6).MAKASSAR
(R6): Jayapura, Ambon, Manado, Palu, Kendari
Berbagai media yang dibuka oleh OJK untuk pelayanan dan perlindungan
konsumen seperti: Layanan hotline
500655, Faksimili di nomor (021) 386 – 6032, Layanan surat
elektronik (email) di alamat konsumen@ojk.go.id, Form pengaduan online
di alamat sikapiuangmu@ojk.go.id, Surat menyurat
di alamat: Menara Radius Prawiro Lantai
2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No 2 Jakarta yang
ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen
Tujuh paket kebijakan
sejauh ini: 1. Deregulasi, akselerasi proyek
strategis,
2. Mendorong Investasi, 3. Penguatan daya asing usaha, 4Kredit untuk ekspor, 5.
Revaluasi Asset, 6.Kawasan ekonomi khusus, 7.Industri padat karya
45 Kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan
•
Tahap I: 35 Kebijakan : 12 Perbankan, 15 PM, 4 IKNB, 4 EPK
•
Tahap II: 1 Kebijakan : Relaksasi
aturan Dana Pensiun & Asuransi
•
Tahap III: 1
Kebijakan
: Penyederhanaan pembukaan rekening valas
•
Tahap IV: 6 Kebijakan : Trustee, asuransi pertanian, LPEI
•
Tahap V: 2 Kebijakan : 10 juta agen
asuransi, perbankan syariah
4 Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dibidang Edukasi dan
perlindungan konsumen: 1.Peningkatan budaya
menabung nasional,
2.Edukasi dan akses keuangan UMKM, 3.Pemberdayaan konsumen, 4.Pencegahan
penghimpunan dana investasi tanpa izin
Budaya Menabung
Nasional : Simpanan para
pelajar
·
MoU dengan
Kemendikbud dan Kemenag
·
26
Bank peserta
·
375.222 Rekening
·
Rp.
12.08 Milyar
Edukasi dan Akses
Keuangan UMKM:Pendirian Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM, Pengembangan “Yuk Sikapi” berbasis SMS dan Mobile Apps, Layanan Keuangan Mikro
(LAKU MIKRO)
Pembayaran Konsumen:
·
Standardisasi
Internal Dispute Resolutions
·
Pembentukan Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
·
Sosialisasi
dan komunikasi dengan para Perbankan
Pencegahan investasi
tanpa izin:
·
Sosialisasi
secara intensif
·
Himbauan kepada KPI
dan Kominfo
·
Call
for papers
·
Penguatan fungsi SATGAS
Waspada Investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar