Minggu, 17 April 2016

OTORITAS JASA KEUANGAN



Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
“Otoritas jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk melindungi konsumen Industri jasa keuangan.
Transisi Otoritas Jasa Keuangan:Transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan, Selama masa transisi, BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannya, UU OJK adalah UU No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011, Pengalihan fungsi Bapepam LK ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU OJK, Pengalihan fungsi BI ke OJK diatur dalam Pasal 55 ayat 2 UU OJK, UU LKM No. 1 tahun 2013, ketentuan ini mengatur mengenai pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dan berlaku 2 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2015
Latar Belakang OJK:
1. Amanat Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas,  modal  ventura  dan  perusahaan pembiayaan,  serta  badan-badan  lain  yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
 2. Perkembangan Industri Keuangan : Proses  globalisasi  dalam  sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.  
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan : Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang  berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi).  Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun.  Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
 4. Perlindungan Konsumen : Permasalahan di sektor jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum.
Tujuan dibentuknya OJK : Karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Hal ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar: Keseluruhan kegiatan di dalam sistem  jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK: Melakukan pengaturan dan mengawasi Industri Jasa Keuangan: Pengaturan yang dimaksud antara lain melalui peraturan-peraturan yang dibuat didalam pengelolaan produk dan jasa keuangan oleh industri jasa keuangan. Mengawasi industri jasa keuangan agar mereka dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Melindungi konsumen dan masyarakat merupakan tugas OJK yang lain. Perlindungan yang diberikan dapat bersifat pencegahan (preventif) dan juga penindakan (represif)
Jaringan Kantor Regional dan Kantor OJK: Seiring dengan beralihnya pengaturan dan pengawasan perbankan pada 31 Desember 2013, OJK telah membuka  6 kantor regional dan 29 Kantor OJK.
1).JAKARTA (R1): Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya. 2).BANDUNG (R2): Cirebon, Tasikmalaya. 3).SURABAYA (R3): Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri, Jember. 4).SEMARANG (R4): Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Tegal. 5).MEDAN (R5): Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang. 6).MAKASSAR (R6): Jayapura, Ambon, Manado, Palu, Kendari
Berbagai media yang dibuka oleh OJK untuk pelayanan dan perlindungan konsumen seperti: Layanan hotline 500655, Faksimili di nomor (021) 386 – 6032, Layanan surat elektronik (email) di alamat konsumen@ojk.go.id, Form pengaduan online di alamat sikapiuangmu@ojk.go.id, Surat menyurat di alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No 2 Jakarta yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Tujuh paket kebijakan sejauh ini: 1. Deregulasi, akselerasi proyek strategis, 2. Mendorong Investasi, 3. Penguatan daya asing usaha, 4Kredit untuk ekspor, 5. Revaluasi Asset, 6.Kawasan ekonomi khusus, 7.Industri padat karya
45 Kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan
         Tahap I: 35 Kebijakan : 12 Perbankan, 15 PM, 4 IKNB, 4 EPK
         Tahap II: 1 Kebijakan  : Relaksasi aturan Dana Pensiun & Asuransi
         Tahap III: 1 Kebijakan : Penyederhanaan pembukaan rekening valas
         Tahap IV: 6 Kebijakan : Trustee, asuransi pertanian, LPEI
         Tahap V: 2 Kebijakan  : 10 juta agen asuransi, perbankan syariah
4     Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dibidang Edukasi dan perlindungan konsumen: 1.Peningkatan budaya menabung nasional, 2.Edukasi dan akses keuangan UMKM, 3.Pemberdayaan konsumen, 4.Pencegahan penghimpunan dana investasi tanpa izin
Budaya Menabung Nasional : Simpanan para pelajar
·         MoU dengan Kemendikbud dan Kemenag
·         26 Bank peserta
·         375.222 Rekening
·         Rp. 12.08 Milyar
Edukasi dan Akses Keuangan UMKM:Pendirian Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM, Pengembangan “Yuk Sikapi” berbasis SMS dan Mobile Apps, Layanan Keuangan Mikro (LAKU MIKRO)
Pembayaran Konsumen:
·         Standardisasi Internal Dispute Resolutions
·         Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
·         Sosialisasi dan komunikasi dengan para Perbankan
Pencegahan investasi tanpa izin:
·         Sosialisasi secara intensif
·         Himbauan kepada KPI dan Kominfo
·         Call for papers
·         Penguatan fungsi SATGAS Waspada Investasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar