Istilah
pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan
antara laki-laki dan perempuan pranikah, Ilam mengenalkan istilah
"khitbah”(meminang). Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan,
maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat.
Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan,
memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan
melakukan selayaknya suami istri.
Namun
di zaman sekarang, istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja. Pada masa ini,
seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia
berupaya melakukan pendekatanuntuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi
hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya
mulai berpacaran yang identik dengan pelampiasan sayang dengan cara yang kurang
begitu sesuai dengan ajaran Islam. Hal
tersebutlah yang mendasari mengapa penulis mengambil tema ini untuk di bahas,
karena banyak yang tidak tau apakah pacaran dalam islam itu di perbolehkan atau
tidak.
A. Pengertian
Pacaran Menurut Islam
Istilah
pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam.
Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa
tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah
putus, tidak akan mempunyai dampak
seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh
bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga
meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
A.
Pandangan Islam Mengenai Pacaran
1. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam
mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang
memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa
cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya. Allah berfirman :
“Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .”(QS. Ali Imran :14).
Khusus
kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan
perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua
itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai
wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang
paling baik.
Rasullullah bersabda :
“Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap
pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku`
2. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam
Wujud Ikatan Formal
alam Islam, cinta
kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan diantara mereka berdua sudah
jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta,
melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab
cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin
sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji
lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar
dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.Bahkan lebih
`keren`nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan
kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab
akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang
yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan
menjadi `pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya
dari bahu sang ayah ke atas bahunya.
Sedangkan
pemandangan yang kita lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek
pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang
telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada
masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya,
tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.
B.
Batasan-batasan yang Diperbolehkan
Laki-laki dan Perempuan Sebelum Mereka Menikah
1.
Tidak melakukan perbuatan yang dapat
mengarahkan kepada zina Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati
zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamumelakukan
perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara
perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi,
bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.
Tidak menyentuh perempuan yang bukan
mahramnya Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada
memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat
siksaannya). "
3.
Tidak berduaan dengan lawan jenis yang
bukan mahramnya
Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali
dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena
ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4.
Harus menjaga mata atau pandangan.
Sebab
mata kuncinya hati dan pandangan itu adalah pengutus fitnah yang sering membawa
pada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman, “ katakanlah kepada
laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan
menjaga kehormatan mereka. Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka”. (QS.
An-Nur 30-31).
Yang dimaksudkan
menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan
begitu saja apalagi memandangi lawan jenis dengan nafsu.
5.
Menutup Aurat
Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan
bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita
yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai
wewangian yang baunya semerbak, memakai make-up, dan sebagainya. Dan setiap
laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apalagi masuk surga.
C.
Hukum Pacaran Menurut Islam
Jika
seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk
menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu
tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan allah, sebagaimana dalam
firman-Nya berikut: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Islam
memperbolehkan untuk berpacaran selagi mentaati kaidah-kaidah apa saja yang
tidak di perbolehkan dalam Islam itu sendiri. Jika kaidah-kaidah tersebut di
langgar dan menjurus pada perzinaan, maka haram hukumnya pacaran itu.
D.
Pencegahan Agar Tidak Berbuat Zina.
1.
Menikah, supaya bisa menjaga mata dan
kehormatan.
2.
Kalau belum siap menikah, banyaklah
berpuasa dan berolahraga.
3.
Jauhkan mata dan telinga dari segala
sesuatu yang akan membangkitkan syahwat.
4.
Dekatkan diri dengan Allah, dengan
banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca
shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan
berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita
kepada jalan yang lurus.
5.
Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan
kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan
bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini,
setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena
kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling
cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali
lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
A.
Kesimpulan
Pacaran
adalah sesuatu yang khas dengan dunia remaja. Mereka mulai mengenal cinta
setelah pubertas. Tetapi pacaran pada anak remaja harus bersifat sehat dan
positif, karena dengan pacaran yang sehat mereka tidak akan tersesat dalam gaya
hidup bebas.
Pacaran
dapat memberikan dampak yang positif bagi remaja, akan tetapi dilain pihak sisi
negatifnya juga banyak. Maka untuk itu kita harus mengkondisikan agar remaja
berpacaran yang positif.
Untuk
itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar remaja tidak terjerumus
kedalam pacaran yang tidak sehat yang mengarah pada freeseks.
B.
Saran
Jadikan
agama dan keimanan sebagai alat untuk membatasi atau mengontrol diri dalam
berpacaran agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas atau seks bebas.
Bagi
yang mempunyai pacar diharapkan untuk bisa menjaga diri, kehormatan kesucian
dan nama baik dirinya sendiri, keluarga, agama, almamater dan daerah asalnya
serta bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar